Senin, 15 Maret 2010

PENGERTIAN ANAK KHUSUS

A. Pengertian Anak Berkebutuhan Khusus

Anak berkebutuhan khusus secara umum dikenal oleh masyarakat sebagai anak luar biasa. Kata luar biasa juga merupakan julukan atau sebutan bagi mereka yang memiliki kekurangan atau mengalami berbagai kelainan dan penyimpangan yang tidak dialami oleh orang normal pada umumnya. Kelainan atau kekurangan yang dimiliki oleh mereka yang disebut luar biasa dapat berupa kelainan dalam segi fisik, psikis, sosial dan moral.

Kelainan dari segi fisik dapat berupa kecacatan fisik, misalnya orang tidak memiliki kaki sebelah kiri, matanya buta sebelah, dan sejenisnya. Kelainan dari segi psikis atau aspek kejiwaan, misalnya orang yang menderita keterbelakangan mental akibat dari intelegensi yang dimiliki di bawah normal. Kelainan dari segi sosial, misalnya orang yang tidak dapat melakukan interaksi dan komunikasi sosial, sehingga mereka tidak dapat diterima secara sosial oleh masyarakat sekitarnya yang menyebabkan mereka kurang pergaulan dan merasa rendah diri yang berlebihan, dan kelainan dari segi moral dapat berupa ketidakmampuan seseorang untuk mengendalikan emosi dan hati nuraninya sehingga orang tersebut berbuat amoral di tengah masyarakatnya. Contoh golongan orang yang menderita kelainan moral ialah mereka yang menyandang sebagai anak yang tunalaras.

Anak berkebutuhan khusus (dulu disebut sebgai anak luar biasa) didefinisikan sebagai anak yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus untuk mengembangkan potensi kemanusiaan mereka secara sempurna (Hallahan dan Kauffman, 1986). Anak luar biasa, juga dapat didefinisikan sebagai anak yang berkebutuhan khusus, karena dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, anak ini membutuhkan bantuan layanan pendidikan, layanan sosial, layanan bimbingan dan konseling, dan berbagai jenis layanan lainnya yang bersifat khusus.

Jenis-jenis layanan tersebut diberikan secara khusus kepada anak yang berkebutuhan khusus oleh pihak yang berkompeten pada setiap jenis layanan ini. Adapun yang termasuk pihak-pihak yang berkompeten dalam memberikan layanan pendidikan, sosial, bimbingan konseling, dan jenis layanan lainnya ialah para para pendidik yang berijazah Pendidikan Luar Biasa, pekerja sosial, konselor atau petugas bimbingan konseling, dan ahli lain yang relevan dengan jenis layanan yang diberikan kepada anak luar biasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar